justjlm – Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat judi online yang mengoperasikan situs Akurasi4D. Dalam operasi yang berlangsung pada Kamis, 28 November 2024, polisi berhasil menangkap lima pelaku di dua lokasi berbeda, yaitu Kecamatan Wanadadi dan Kecamatan Bawang, Banjarnegara, Jawa Tengah.
Kelima pelaku yang ditangkap berinisial RP, R, RPN, RY, dan A. Masing-masing pelaku memiliki peran yang berbeda dalam menjalankan situs judi online tersebut. RP dan R bertugas sebagai pengurus script, domain, dan API web. RPN dan A bertanggung jawab melakukan promosi web judi di media sosial Facebook. Sementara itu, RY berperan mengurus live chat dan sebagai admin website Akurasi4D.
Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada 14 November 2024. Saat itu, penyidik mendeteksi aktivitas mencurigakan di situs Akurasi4D yang menawarkan berbagai permainan seperti slot games, kasino, dan togel secara ilegal slot kamboja. Setelah penyelidikan mendalam, tim bergerak cepat mengamankan para pelaku beserta sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang disita meliputi 15 handphone, empat kartu ATM, satu unit PC dan CPU, uang tunai sebesar Rp3 juta, saldo rekening senilai Rp500 juta, dua buku tabungan, dan sebuah mobil Honda Odyssey hitam yang digunakan pelaku.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, Pasal 27 ayat (2) UU ITE, dan Pasal 3, 4, serta 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Mereka terancam pidana hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
Kepala Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu, menyatakan bahwa penyidik terus mendalami jaringan ini dan menargetkan pelaku lainnya. Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat untuk tidak tergoda dengan aktivitas judi online yang tidak hanya melanggar hukum tetapi juga merugikan secara sosial dan ekonomi.
Dengan pengungkapan sindikat judi online ini, Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk aktivitas ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.