justjlm – Tunjangan kinerja (tukin) dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) tidak dapat dicairkan untuk periode 2020-2024. Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek, Togar Mangihut Simatupang, menyatakan bahwa pihaknya tidak memiliki otoritas untuk mengatasi masalah ini. Artikel ini akan membahas lebih lanjut mengenai alasan di balik ketidakcairan tukin tersebut dan langkah-langkah yang sedang diambil oleh Kemendiktisaintek.
Alasan Ketidakcairan Tukin
Togar menjelaskan bahwa keputusan untuk tidak mencairkan tukin dosen ASN pada periode 2020-2024 diambil karena adanya ketidakpatuhan proses birokrasi oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi pada periode tersebut. Kementerian sebelumnya tidak mengajukan alokasi kebutuhan anggaran tukin dosen ASN dengan mengajukan Rancangan Perpres tentang Tukin Dosen ASN beserta kebutuhan anggaran kepada Menteri Keuangan1.
Proses Birokrasi yang Tidak Lengkap
Menurut Togar, proses birokrasi yang seharusnya dilakukan dalam pemberian tukin ASN tidak lengkap. Sebelum pemberlakuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), proses birokrasi yang seharusnya dilakukan adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi mengusulkan Kelas Jabatan ASN (termasuk Dosen ASN) kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur situs thailand Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB). Kemudian, Menpan RB menerbitkan surat persetujuan tentang Kelas Jabatan ASN, dan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi mengajukan Rancangan Perpres tentang Tukin ASN beserta kebutuhan anggaran kepada Menkeu. Setelah alokasi kebutuhan anggaran disetujui, dan Perpres tentang Tukin ASN diundangkan, Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi menerbitkan Peraturan Menteri tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Pemberian Tukin ASN di lingkungan kementeriannya1.
Demonstrasi Dosen ASN
Para dosen yang tergabung dalam Aliansi Dosen ASN Kemendiktisaintek Seluruh Indonesia (ADAKSI) menggelar demonstrasi di kawasan Patung Kuda, Jakarta, menuntut pembayaran tukin dosen ASN yang belum ditunaikan sejak 2020. Mereka menuntut pembayaran tukin ASN 2020-2024 yang belum dibayarkan dan pembayaran tukin 2025 kepada semua dosen ASN tanpa pembedaan2.
Langkah-langkah yang Sedang Diambil
Kemendiktisaintek telah mengupayakan mengajukan tambahan anggaran kepada Kemenkeu sebesar Rp 2,5 triliun, yang telah disetujui Badan Anggaran DPR. Rancangan Perpres tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemendiktisaintek termasuk dosen ASN telah selesai diharmonisasi dan akan diajukan ke Presiden untuk ditandatangani. Kemendiktisaintek juga sedang menyusun Rancangan Peraturan Menteri tentang ketentuan teknis pelaksanaan pemberian tukin dosen ASN1.
Penjelasan Togar M. Simatupang
Togar menegaskan bahwa pembayaran tukin dosen ASN dalam kurun waktu 2020-2024 tidak bisa dirapel pada tahun ini atau waktu yang akan datang. Hal ini disebabkan oleh ketidakrampungan proses birokrasi dan tutup buku. Namun, tukin bagi dosen ASN pada 2025 telah dianggarkan dan disetujui nominalnya sebesar Rp 2,5 triliun oleh Badan Anggaran DPR dan Kementerian Keuangan. Proses pembayaran tukin dosen ASN 2025 sedang berjalan dan proses birokrasi dicoba untuk dipenuhi234.
Kesimpulan
Ketidakcairan tukin dosen ASN 2020-2024 disebabkan oleh ketidakpatuhan proses birokrasi dan tutup buku. Meskipun demikian, Kemendiktisaintek telah mengupayakan solusi dengan mengajukan tambahan anggaran dan sedang memproses pembayaran tukin dosen ASN 2025. Para dosen ASN diharapkan untuk tetap menyampaikan aspirasi melalui kanal yang tersedia secara objektif dan menjaga citra ASN secara keseluruhan.